Jakarta - Mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah datang ke kantor KPK. Burhanuddin diperiksa sebagai saksi dalam kasus aliran dana BI dengan tersangka besan SBY, Aulia Pohan.
Burhanuddin tiba pukul 10.00 WIB, Rabu (12/11/2008) di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
"Saya diperiksa sebagai saksi," ujar Burhanuddin sambil tersenyum sebelum memasuki gedung KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Burhanuddin telah dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta oleh pengadilan Tipikor pada tanggal 29 Oktober 2008 lalu atas keterlibatannya dalam kasus aliran dana BI. Beberapa jam setelahnya KPK pun menetapkan Aulia Pohan sebagai tersangka. Selain Aulia, KPK juga menetapkan semua mantan deputi gubernur BI lainnya sebagai tersangka.
Sekitar satu menit setelah kedatangan Burhanuddin, datang Walikota Manado Jimmy Rimba Rogi. Jimmy menjadi tersangka penyelewengan APBD Kota Manado tahun 2006 yang diduga merugikan negara Rp 48 miliar.
(rdf/iy)