Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (12/11/2008) pukul 09.00. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Moefri.
Dalam tuntutannya yang disampaikan 27 Oktober lalu, JPU berpendapat Oey dan Rusli bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oey Hoey Tiong adalah mantan deputi direktur direktorat hukum Bank Indonesia yang disebutkan telah mendistribusikan uang sebesar Rp 68,5 miliar dari yayasan LPPI untuk keperluan bantuan hukum bagi para mantan pejabat BI. Dana tersebut diberikan kepada Sudrajad Djiwandono sebesar Rp 25 miliar, Irwan Prawiranata Rp 13,5 miliar, Paul Sutopo Rp 10 miliar, Hendro Budiyanto Rp 10 miliar, dan Heru Suprapto Rp 10 miliar.
Sedangkan Rusli Simanjuntak adalah mantan kepala biro gubernur BI yang didakwa telah mendistribusikan uang sebesar Rp 31,5 miliar dari yayasan LPPI untuk anggota Komisi IX DPR RI guna menyelesaikan masalah hukum BLBI secara politis dan melancarkan amandemen UU BI. Uang tersebut diberikan kepada Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin dalam 3 tahap atas persetujuan dewan pengawas yayasan LPPI, Aulia Pohan dan Maman Sumantri.
Khusus untuk Rusli, selain pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 250 miliar, jaksa juga menuntutnya membayar ganti kerugian negara sebesar Rp 3 miliar. (sho/sho)











































