"Masyarakat keberatan atas kebijakan pengalihan bahkan pelarangan rute bus melewati jalur depan UKI Cawang," kata Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta Hermawanto dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (11/11/2008).
Menurut Hermawanto, ada dua alasan mengapa warga keberatan dengan kebijakan tersebut. Pertama, bagi warga Bogor, jika tidak boleh turun di depan UKI dan harus turun di terminal Kampung Rambutan, biaya yang mereka keluarkan akan lebih mahal. Selain itu waktu tempuhnya juga lebih lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memperoleh aduan dari masyarakat itu, LBH Jakarta mendesak Dishub DKI untuk mengkaji ulang rencana penerapan kebijakan tersebut.
"Hal ini penting untuk memastikan kebijakan transportasi memenuhi kebutuhan, kemampuan, dan kemauan masyarakat," terang Hermawanto.
Jika alasan di balik kebijakan tersebut adalah untuk mengatasi kemacetan, lanjutnya, maka solusinya cukup dengan menertibkan jalanan yang macet dan memaksimalkan peran polisi lalu lintas.
"Bukan dengan pengalihan jalur yang memberatkan konsumen angkutan umum," tandasnya.
Secara lebih umum, LBH Jakarta juga mendesak Dishub DKI melakukan kajian yang menyeluruh atas kebijakan transportasi di Jakarta. Tujuannya adalah agar kebijakan transportasi tersebut berpihak kepada masyarakat pengguna angkutan umum. (sho/sho)










































