"Sudah dites urin, yang empat positif. Sementara yang lainnya dilepaskan karena tidak ada barang bukti," ujar Kasat Psikotropika Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Hendra Jhoni ketika dihubungi wartawan, Selasa (11/11/2008).
Keempat mahasiswa tersebut adalah Gusti (22), Edo (20), Rizky (25) dan Pelani (26). Dalam operasi rutin itu, polisi menyita beberapa linting ganja dari tangan keempat mahasiswa tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat mahasiswa tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diancam Undang-Undang Psikotropika dengan hukuman lima tahun penjara. (mei/sho)











































