Apa Nggak Malu Punya Pahlawan Seorang Koruptor Gede?

Anhar Gonggong:

Apa Nggak Malu Punya Pahlawan Seorang Koruptor Gede?

- detikNews
Selasa, 11 Nov 2008 20:23 WIB
Apa Nggak Malu Punya Pahlawan Seorang Koruptor Gede?
Jakarta - Iklan PKS yang menampilkan mantan Presiden Soeharto menghangatkan wacana pemberian gelar pahlawan kepada mantan orang nomor satu Indonesia itu. Anhar Gonggong, sejarahwan yang juga menjadi anggota tim penyeleksi pahlawan, mempertanyakan kelayakan Soeharto mendapat gelar pahlawan.

"Saya mau tanya, apakah nggak malu punya pahlawan seorang koruptor gede? Koruptor yang merusak negara, walaupun dia pernah menjadi presiden?" ujar Anhar dalam perbincangan dengan detikcom via telepon, Selasa (11/11/2008).

Anhar tidak bersedia memberikan penilaian secara langsung tentang kelayakan Soeharto mendapat gelar pahlawan. Yang dia lakukan hanyalah mempertanyakan dan sekaligus mengajak masyarakat berpikir, apakah Soeharto layak diberi gelar pahlawah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya cuma memberikan input kepada masyarakat, biar masyarakat yang memberikan penilaian," lanjutnya.

Anhar lantas mencontohkan, di Taiwan, mantan Presiden Chen Shui-bian ditangkap Kejaksaan Taiwan karena tersandung kasus korupsi. Namun di Indonesia, mantan Presiden Soeharto yang sudah jelas-jelas korupsi besar-besaran tidak disentuh oleh Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kejaksaan banci, KPK juga banci dalam menghadapi Soeharto. Untuk yang lain mungkin KPK hebat, tapi menghadapi Soeharto, KPK banci," cecarnya.

Meski demikian, Anhar mempersilahkan jika ada pihak yang ingin mengajukan permohonan pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto.

"Ajukan saja. Secara formal nanti akan dibicarakan oleh pantia. Lewati saja prosedurnya," sarannya.

Anhar menerangkan, ada banyak kriteria yang harus dipenuhi oleh seseorang agar bisa dianugerahi gelar pahlawan. Di antaranya adalah berjasa besar bagi negara dan tidak pernah mengkhianati negara.

Pengajuan gelar pahlawan harus dilakukan dari bawah. Siapapun berhak mengajukan. Namun tidak boleh atas nama individu. Kalau ada individu yang berinisiatif, dia harus mengorganisir orang lain untuk turut serta mengajukan permohonan tersebut. Mulai dari keluarga hingga partai politik, semuanya memiliki hak sama untuk mengajukan permohonan pemberian gelar pahlawan kepada tokoh tertentu.

Pengajuan dari bawah ini ditujukan kepada Badan Pembina Pahlawan Kabupaten/Kota setempat. Data dan fakta tentang tokoh yang bersangkutan harus disertakan untuk menjadi bahan pengujian bagi panitia. Setelah melalui sebuah seminar, data dan fakta itu diserahkan kepada Badan Pembina Pahlawan Provinsi untuk diuji lagi.

Setelah proses di provinsi selesai, surat pengajuan yang disertai dengan data dan fakta yang telah ditandatangai oleh Ketua Badan Pembina Pahlawan Provinsi, dalam hal ini gubernur provinsi yang bersangkutan, diserahkan ke Badan Pembina Pahlawan Pusat yang diketuai oleh Menteri Sosial.

Badan pusat ini selanjutnya akan membentuk tim penyeleksi yang terdiri dari sekitar 20 orang, meliputi para sejarahwan, tokoh masyarakat, unsur dari Depdagri, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), dan lain-lain. Tim inilah yang akan menguji dan menyeleksi nama-nama yang diajukan dari bawah tersebut.

Untuk nama-nama yang disetujui, Menteri Sosial selaku Ketua Badan Pembina Pahlawan Pusat akan menyerahkannya ke Presiden untuk dimintakan gelar pahlawan. Di tangan Presiden lah keputusan final ditentukan, apakah seseorang akan memperoleh gelar pahlawan atau tidak.

Untuk Soeharto, menurut Anhar, memang pernah ada pihak yang mengajukan permohonan agar pendiri Orde Baru itu diberi gelar pahlawan.

"Baru kemarin ada satu (yang mengajukan), tapi saya lupa siapa," ujarnya.

Yang jelas, sepanjang pengetahuan Anhar yang selama empat tahun terakhir ini menjadi anggota tim seleksi pahlawan, Partai Golkar belum pernah secara resmi mengajukan pemberian gelar pahlawan kepada mantan penghulu partai berlambang pohon beringin tersebut.

Ingin berdiskusi mengenai Soeharto? Ikuti Pro dan Kontra! (sho/gah)


Berita Terkait