"Mereka nanti akan diminta membuat surat pernyataan di atas materai bahwa mereka tidak sedang di black list instansi lain," ujar Wakil Kepala Biro Logistik KPU Boradi di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2008),
Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan perusahaan bermasalah mendaftar sebagai rekanan KPU. Diharapkan dari langkah tersebut juga dapat dideteksi apakah perusahaan yang mendaftar di KPU bermasalah atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun perusahaan itu telah mendaftar, KPU tetap melakukan evaluasi terhadap kredibilitas perusahaan-perusahaan yang bersangkutan. KPU akan menerjunkan tim untuk mengevaluasi perusahaan tersebut.
KPU juga akan melibatkan tim dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKBP) yang diharapkan dapat memberikan masukkan-masukkan kepada panitia tender guna menghindari potensi-potensi terjadinya kecurangan.
"LKPP masuk jadi panitia, bukan hanya memberikan saran. Ia duduk dalam kepanitiaan, ia terlibat langsung," kata Sekjen KPU Suripto Bambang Setiadi.
(mad/gah)











































