"Pelakunya masing-masing A (17), warga Pasa Punggasan, Nagari Punggasan, Kecamatan Linggo Sari Baganti dan RY (22) warga Tanjuang Medan Nagari Aia haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti Pessel. Mereka disinyalir pasangan kekasih," ujar Wakapolres Pesisir Selatan, Kompol Sutoyo, kepada detikcom melalui telepon, Selasa (11/11/2008)
Dikatakan Sutoyo, pihaknya sudah memeriksa kedua pelaku dan menahan barang bukti berupa video mesum di Mapolsek Linggo Sari Baganti. Menurutnya, video mesum diketahui beredar sejak Kamis (6/11/2008) dan menampilkan adegan cabul di salah satu kamar. Untuk menguatkan pembuktian, lanjutnya, polisi akan meminta pakar multi media untuk menganalisa rekaman tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan tetap menindaklanjuti kasus ini meski pihak keluarga berencana untuk segera menikahkan pasangan itu," tukasnya. (yon/djo)











































