Kejagung memeriksa pemilik PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Hartono
Tanoesoedibjo terkait korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang
terjadi di Departemen Hukum dan Ham (Depkumham). Duit yang diperoleh oleh Dirjen
AHU disebut-sebut masuk di rekening PT SRD.
"Kalau saya lihat, hari ini ada jadwalnya," kata Jampidsus Kejagung, Marwan
Effendi di Gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (11/11/2008).
Salah seorang sumber detikcom di Gedung Bundar membenarkan diperiksanya saudara
Hary Tanoesoedibjo ini. "Dia diperiksa bersama 3 saksi lainnya yakni Memey,
Johannes Waworuntu, dan John Sarosi Saleh. Mereka diperiksa sebagai saksi,"
ujarnya.
Belum diketahui sejak pukul berapa Hartono diperiksa. Hingga pukul 14.15 WIB,SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hartono belum keluar dari Gedung Bundar Kejagung.
Selain Hartono, Bambang Rujianto yang merupakan kuasa pemegang saham PT SRD juga
telah diperiksa Kejagung sebagai saksi.
(gun/iy)











































