"Saya diminta KPK menjadi saksi untuk Aulia Pohan Jumat. Saya akan berangkat dari Pekalongan pukul 06.00 WIB, diperkirakan sampai di Jakarta pukul 11.00 WIB, saya minta pemeriksaan usai salat Jumat saja," kata Agus Condro kepada detikcom, Selasa (12/11/2008).
Agus mengaku tidak tahu materi pemeriksaan yang bakal dihadapinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan dia, pemanggilan KPK sebenarnya telah dilayangkan pada 5 November 2008. Agus saat itu undang KPK untuk hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Hamka Yandhu dan Antoni Zeidra Abidin. Selain itu, Agus diminta menjadi saksi Aulia Pohan.
"Tetapi di Tipikor ternyata mundur sampai pukul 13.30 WIB. Jadi tidak bisa ke KPK, dan dipanggil lagi untuk datang hari Jumat," kata pria yang mengaku kecipratan Rp 500 juta setelah Miranda Goeltom terpilih menjadi Deputi Senior Gubernur BI itu. (aan/iy)











































