Jampidsus Bantah Punya Dendam Pribadi Pada Romli Atmasasmita

Jampidsus Bantah Punya Dendam Pribadi Pada Romli Atmasasmita

- detikNews
Selasa, 11 Nov 2008 14:09 WIB
Jakarta - Jampidsus Marwan Effendi membantah tudingan dirinya ikut andil dalam penahanan Mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM Romli Atmasasmita. Marwan disebut-sebut punya dendam pribadi terhadap Romli.

"Hahaha... saya aja tidak tau masalah ini. Kok dendam pribadi? Saya juga dengar isu-isu bahwa Pak Ramli jegal saya, nyatanya saya jadi jampidsus," kata Marwan Effendi, saat menggelar jumpa pers usai pelantikan pejabat eselon 2 di Gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta.

Romli diisukan punya peran dalam menjegal disertasi Marwan saat mengajukan diri sebagai anggota Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK). Isu yang berkembang saat itu, Romli menghembuskan disertasi kepunyaan Marwan hasil plagiat. Lantaran isu itu Marwan gagal melenggang ke KPK.
Β  Β 
"Kalau soal ketua KPK, itu kan soal penilaian DPR. Soal keputusan politik. Ada Pak Romli atau tidak, itu tidak masalah," tampik Marwan terhadap isu itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Marwan menjelaskan penahanan terhadap Romli, merupakan murni hukum. Dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Depkum HAM berawal dari adanya laporan masyarakat. "Jadi tidak ada latar belakang lain. Orang memang kalau sudah begitu, nudingnya macam-macam," tuturnya.

Sekedar diketahui, kasus ini terjadi pada tahun tahun 2001, bermula dari kebijakan Dirjen AHU yang menerapkan sistem pelayanan permohonan pemesanan nama perusahaan pendirian dan perubahan badan hukum dari notaris melalui situs www. sisminbakum.com.

Dalam sebulan dirjen AHU bisa meraup duit Rp 9 milyar. Duit itu tidak masuk ke kas negara, melainkan ke rekening PT Sarana Rekatama Dinamika sebagai rekanan dirjen AHU. Akibatnya kerugian negara mencapai Rp 400 miliar.


(gun/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads