"Kami menjadwalkan Kristina untuk bersaksi," kata JPU Suwarji di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (11/11/2008).
Sebelumnya Kristina diduga mengetahui proses pemberian uang kepada suaminya sebesar Rp 75 juta dari Pemprov Sumsel melalui Dirut PT Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan. Uang tersebut diberikan untuk percepatan rekomendasi alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Api-Api di Kabupaten Banyuasin, Sumsel di Komisi Kehutanan DPR RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































