Kristina 'Nyanyi' di Tipikor Tanggal 21 November

Sidang Al Amin

Kristina 'Nyanyi' di Tipikor Tanggal 21 November

- detikNews
Selasa, 11 Nov 2008 13:45 WIB
Kristina Nyanyi di Tipikor Tanggal 21 November
Jakarta - Sidang lanjutan dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Api-Api dengan terdakwa Al Amin Nur Nasution akan kembali digelar tanggal 21 November 2008. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadwalkan istri terdakwa, Kristina sebagai saksi.

"Kami menjadwalkan Kristina untuk bersaksi," kata JPU Suwarji di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (11/11/2008).

Sebelumnya Kristina diduga mengetahui proses pemberian uang kepada suaminya sebesar Rp 75 juta dari Pemprov Sumsel melalui Dirut PT Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan. Uang tersebut diberikan untuk percepatan rekomendasi alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Api-Api di Kabupaten Banyuasin, Sumsel di Komisi Kehutanan DPR RI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kristina tidak akan bersaksi seorang diri. Ia akan ditemani oleh adiknya, Silvia Wilhayati. Chandra Antonio Tan dan anggota Komisi IV DPR RIΒ  Azwar Chesputra juga dijadwalkan bersaksi. (mad/iy)


Berita Terkait