Yusuf Erwin: Sesama Anggota DPR Tidak Boleh Mengkhianati

Sidang Tanjung Api-Api

Yusuf Erwin: Sesama Anggota DPR Tidak Boleh Mengkhianati

- detikNews
Selasa, 11 Nov 2008 12:43 WIB
Yusuf Erwin: Sesama Anggota DPR Tidak Boleh Mengkhianati
Jakarta - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Api-Api, Sumsel, dengan terdakwa Al Amin kembali digelar. Kali ini jaksa menghadirkan mantan anggota Komisi IV DPR RI Yusuf Erwin Faishal sebagai saksi.

Suami penyanyi Hetty Koes Endang tersebut mengaku telah menerima uang sebesar Rp 625 juta terkait percepatan proses rekomendasi DPR untuk alih fungsi hutan lindung menjadi pelabuhan Tanjung Api-Api.

"Saudara Sarjan bilang ada dana terima kasih dari Pemprov Sumsel," kata Yusuf di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (11/11/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dana terima kasih tersebut belakangan diketahui berjumlah Rp 500 juta yang diserahkan di sebuah pub di kawasan Senayan, Jakarta. Sebelumnya, Yusuf juga mengakui menerima uang sebesar Rp 125 juta di ruangan kerjanya di DPR yang diberikan oleh sekretarisnya.

"Saya diberitahu katanya dapat Rp 275 juta, tapi saya dapatnya hanya 5 lembar (traveller's cheque) isinya Rp 125 juta. Yang Rp 150 juta diambil oleh sekretaris komisi," jelas Yusuf.

Hakim Teguh Haryanto sontak mempertanyakan keputusan tersebut. Menurutnya, seorang anggota DPR harusnya menolak pemberian apa pun.

"Kenapa Anda secara pribadi tidak menolak?" tanya Teguh.

"Sesama anggota DPR tidak boleh saling mengkhianati, Yang Mulia," jawab Yusuf.

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Edward Pattinasarani tersebut akan kembali dilanjutkan pada 21 November dengan agenda mendengar keterangan saksi. Dijadwalkan untuk bersaksi adalah Direktur PT Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan, anggota Komisi IV DPR Azwar Chesputra dan istri Al Amin, Kristina
(mad/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads