"Nanti itu akan kita pelajari. Bila perlu kita undang beliau untuk sebagai saksi," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendi di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Selasa (11/11/2008).
Yusril, seperti disebutkan pengacara Romli Atmasasmita, Denny Kailimang, menandatangani SK Menteri yang mengatur tentang pemberlakuan sistem administrasi badan hukum di Depkum HAM, serta penunjukan pengelola dan pelaksanaan sistem administrasi yakni PT Sarana Rekatama Dinamika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Enggak pekan ini. Kalau saya lihat jadwalnya pekan ini, pihak-pihak yang diduga mendapat bagian dari dana-dana itu," tambahnya.
Akan tetapi, Marwan menyatakan, SK menteri yang dikeluarkan Yusril tidak masalah, hanya pelaksanaan saja yang diduga terjadinya penyelewengan yang menimbulkan indikasi terjadinya korupsi.
Itu kan untuk penunjukan langsung, Pak? "Itu akan kita kaji," tandasnya. (ndr/nrl)











































