untuk ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Alasan utamanya adalah
kendala jarak mengingat WNI di luar negeri tinggal secara menyebar.
"Kalau di luar negeri, tempatnya tidak mesti terkonsentrasi. Ada yang
misalnya di satu tempat berapa orang, di tempat lain berapa, di negara
bagian sini berapa, di sana berapa. Jaraknya bisa ratusan kilometer," kata
anggota KPU Endang Sulastri saat dihubungi detikcom, Selasa (11/11/2008).
Untuk kasus Belanda, negara yang baru saja dikunjungi Endang dalam rangka
rapat kerja dengan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), PPLN menyiasatinya
dengan mengirim surat kepada masing-masing WNI. Surat itu juga berisi
lampiran formulir pendaftaran pemilih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
kepada PPLN. Banyak di antaranya yang tidak kembali sehingga mempersulit
panitia mendata pemilih secara valid.
"Mereka (PPLN) kemarin mempertanyakan itu. Kalau yang formulirnya kembali
itu dihitung sebagai DPT. Kalau yang nggak kembali apa juga dihitung?"
lanjut Endang.
Menurut Endang, meski WNI tidak mengembalikan formulir, tetapi mereka tetap
dimasukkan dalam DPT. Sebab dalam aturan undang-undang tentang Pemilu, dasar
dari penentuan DPT adalah pasif. Jadi mereka tetap didata meskipun tidak
mengisi formulir pendaftaran. Sumber data itu merujuk pada KBRI setempat.
"Karena kalau mereka tidak kita cantumkan dalam DPT, nanti kalau mereka mau
memilih nggak bisa," terang Endang. (sho/lrn)











































