"Pembagian pertama saya dapatkan pada bulan Oktober 2006 dengan jumlah Rp 160 juta," ujar Sarjan saat bersaksi bagi terdakwa mantan anggota Komisi IV DPR Al Amin Nur Nasution di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (11/10/2008).
Untuk tahap kedua, ia mengaku memperoleh sebesar Rp 170 juta di Hotel Mulia pada bulan Juni 2007. Uang tersebut diserahkan Hilman Indra, anggota Komisi IV DPR lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan Al Amin, Sarjan mengaku pernah melakukan pertemuan di Hotel Century, Jakarta, untuk membahas soal adanya pemberian dana. Selain itu, Al Amin juga pernah mengambil titipan dana ke ruangan Sarjan yang diberikan oleh Chandra.
"Yang datang Al Amin ke ruangan saya mengambil titipan itu," jelasnya.
Namun Al Amin membantah keterangan yang dilontarkan oleh Sarjan. Suami pedangdut Kristina ini membantah adanya pemberian dana dan pertemuan di Hotel Century dan di ruangan Sarjan Tahir.
"Itu semua tidak benar," kata Al Amin.
Sidang yang dipimpin oleh Edward Pattinasarani tersebut hingga pukul 10.00 WIB masih berlanjut. Saat ini sidang mendengar keterangan dari saksi mantan Sekda Sumsel, Sofyan Rebuin. Setelah itu, mantan anggota Komisi IV DPR Yusuf Erwin Faishal juga dijadwalkan bersaksi. (mad/nrl)