Sarjan Tahir Akui Terima Uang Rp 330 Juta

Sidang Tanjung Api-Api

Sarjan Tahir Akui Terima Uang Rp 330 Juta

- detikNews
Selasa, 11 Nov 2008 10:26 WIB
Jakarta - Mantan anggota DPR Komisi IV Sarjan Tahir mengaku memperoleh uang sebesar Rp 330 juta terkait alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Api-Api di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Uang tersebut ia peroleh dalam dua tahap.

"Pembagian pertama saya dapatkan pada bulan Oktober 2006 dengan jumlah Rp 160 juta," ujar Sarjan saat bersaksi bagi terdakwa mantan anggota Komisi IV DPR Al Amin Nur Nasution di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (11/10/2008).

Untuk tahap kedua, ia mengaku memperoleh sebesar Rp 170 juta di Hotel Mulia pada bulan Juni 2007. Uang tersebut diserahkan Hilman Indra, anggota Komisi IV DPR lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pak Sarjan ini untuk dapil (daerah pemilihan)," kata Hilman sebagaimana ditirukan Sarjan.

Terkait dengan Al Amin, Sarjan mengaku pernah melakukan pertemuan di Hotel Century, Jakarta, untuk membahas soal adanya pemberian dana. Selain itu, Al Amin juga pernah mengambil titipan dana ke ruangan Sarjan yang diberikan oleh Chandra.

"Yang datang Al Amin ke ruangan saya mengambil titipan itu," jelasnya.

Namun Al Amin membantah keterangan yang dilontarkan oleh Sarjan. Suami pedangdut Kristina ini membantah adanya pemberian dana dan pertemuan di Hotel Century dan di ruangan Sarjan Tahir.

"Itu semua tidak benar," kata Al Amin.

Sidang yang dipimpin oleh Edward Pattinasarani tersebut hingga pukul 10.00 WIB masih berlanjut. Saat ini sidang mendengar keterangan dari saksi mantan Sekda Sumsel, Sofyan Rebuin. Setelah itu, mantan anggota Komisi IV DPR Yusuf Erwin Faishal juga dijadwalkan bersaksi. (mad/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads