"Kebanyakan WNA yang ditolak adalah mereka yang berasal dari India dan Singapura," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam Dirman Sukardi di Kantor Imigrasi Batam, Jl Engku Putri, Batam, Kepulauan Riau, Senin (10/11/2008).
Menurut Dirman, kebanyakan WNA yang ditolak adalah mereka yang masa berlaku paspornya kurang dari 6 bulan. Selain itu, ada juga mereka yang tidak memiliki tiket untuk pulang kembali ke negara asal (return ticket).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditambahkan juga oleh Dirman, selain WNA yang ditolak, ada juga sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditolak mendarat di luar negeri. Tetapi jumlah pendaratan WNI di Batam yang ditolak dari luar negeri justru mengalami penurunan.
"WNI yang ditolak kebanyakan adalah para TKI yang dokumennya tidak lengkap," jelas Dirman.
Angka tersebut dapat menurun, menurut Dirman, karena mulai diterapkannya sistem penerbitan (SPRI) untuk menerbitkan paspor. "Dengan sistem ini paspor Ri menjadi sesuai dengan standar Internasional sehingga dokumen perjalanan jadi lebih terjamin," pungkasnya.
(nov/rdf)











































