"Hari ini dibawa ke Kejari Depok dulu," ujar kuasa hukum tersangka, Kasman Sangaji, ketika dihubungi detikcom.
Kasman mengungkapkan bahwa Ryan akan 'dirumahkan' di tempat yang sama dengan kekasihnya, Noval Andreas, di LP Paledang, Bogor, Jawa Barat.
Ryan dikenakan pasal berlapis untuk dua wilayah. Untuk kasus Ryan di Depok, Ryan dikenakan pasal 362, 338, 339 dan 340 KUHP. Sedangkan untuk kasus penjagalan 10 nyawa yang di Jombang, Ryan dikenakan pasal 339 dan 340 KUHP.
Ryan adalah tersangka pembunuhan berantai dan mutilasi telah membunuh sedikitnya 11 orang dan menguburnya dalam halaman rumahnya. Para korban mayoritasteman pria gay-nya sendiri.
Kejahatan Ryan terbongkar setelah memutilasi Heri Santoso di apartemen di Depok.
(mei/nrl)











































