Kelima calon tersebut ialah Roy Sinaga calon no urut 2, Syamsul Sianturi No urut 3, Sanggam Hutapea No urut 4, Wastin Siregar No urut 5 dan Edward Sihombing No urut 6.
"Kecurangan ini diperkuat dengan adanya surat dari Panwaslu didaerah kepada KPU untuk tidak diumumkan hasil pemenang pilkada sebelum adanya keputusan pengadilan hukum yang tetap" ungkap Timotius Tumbur Simbolon selaku pengacara dari kelima calon bupati Tapanuli Utara tersebut di KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelanggaran lainnya adalah ketika calon incumbent tahu peta politik misal untuk daerah iniย adalah pendukung no 1 atau 2, nah hak pilih tidak diberikan kepada orang-orang yang akan memilih calon yang lain", tambah Timotius.
Timomtius menjelaskan ketua DPRD setempat menjadi Ketua Tim sukses dari calon incumbent tersebut dan melakukan mobilisasi masa untuk sesuai dengan keinginannya.
Pemilu Tapanuli Utara sendiri sudah dilakukan pada tanggal 27 Oktober lalu, dan kelima calon tersebut juga sudah melaporkan perihal adanya kecurangan tersebut kepada Pengadilan Negeri Tarutung pada tanggal 30 Oktober lalu.
(rdf/rdf)










































