Pedoman ini dirangkum dalam sebuah buku setebal 42 hal. Buku itu berisi segala sesuatu mengenai WBS dan mekanisme penerapannya. Untuk langkah pertama, pedoman ini akan disebar ke berbagai perusahaan, selanjutnya instansi pemerintah.
Meski begitu, Yunus Husein yang bertindak sebagai ketua tim penyusun pedoman mengatakan, pedoman ini tidak harus dilakukan.
"Ini hanya panduan atau himbauan," jelas Yunus di Graha Niaga, Jl Jend Sudirman, Jakarta Senin (10/11/2008).
Menurut Yunus yang juga ketua PPATK, salah satu cara paling efektif utnuk mencegah dan memerangi praktik Good Governance adalah melalui mekanisme ini. WBS juga dapat menimbulkan keenganan untuk melakukan pelanggaran.
Sistem ini akan membuat masyarakat atau karyawan aktif melapor jika menemukan kejanggalan. Saksi dapat melaporkan kepada unit khusus yang dibuat oleh masing-masing instansi.
Ditegaskan Yunus, kerahasiaan dan keamanan saksi akan dijamin. Untuk itu Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban (LPSK) ikut diajak kerja sama.
"Kami mengandeng LPSK supaya bisa menjaga saksi," jelas Yunus.
(mok/rdf)











































