"Yang harus bertanggungjawab itu Yusril (mantan Menkum HAM Yusril Ihza Mahendra). Kebijakan (Sisminbakum) itu yang diteruskan oleh Dirjen, saat itu Pak Yusril menterinya," kata pegiat antikorupsi Marwan Batubara di Jakarta, Senin (10/11/2008).
Selain itu pegiat antikorupsi lainnya Bambang Widjojanto membeberkan surat-surat yang dikeluarkan Yusril, terkait perjanjian kerjasama dan penunjukan langsung.
"Kami membeberkan surat-surat, tidak ada tandatangan ataupun paraf Pak Romli. Jadi unsur melawan hukumnya di mana?" tegas Bambang.
Lebih lanjut dia melihat dalam kasus ini ada proses hukum yang dilanggar. Misalkan Romli tidak pernah diperiksa sebagai sama sekali.
Lalu apa yang akan dilakukan? "Kita akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan, pra peradilan, bisa kirim surat ke presiden, ke DPR, dan mengirim surat ke Komnas HAM karena ada diskriminasi. Ini sedang kita gagas," jelasnya.
Sementara itu, Marwan Batubara juga menilai penahanan ini berkaitan dengan upaya melemahkan semangat pemberantasan korupsi.
"Karena Pak Romli ngomongin BLBI ke Kejagung. Dan penahanan ini menjadi alat," tandasnya. (ndr/rdf)











































