"Penahanan YS dan DS untuk pengembangan proses penyidikan," ujar Jubir KPK Johan Budi SP di KPK di Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2008).
Johan menjelaskan dalam kasus proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran dan alat berat ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 56 miliar. Namun dari jumlah tersebut, Rp 12,5 miliar telah dikembalikan ke KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (rdf/nrl)










































