"Buktikan saja siapa yang benar dan siapa yang salah," kata Yusril saat dihubungi lewat telepon, Senin (10/11/2008).
Dia menegaskan bila apa yang dilakukan dalam proyek Sisminbakum adalah hal yang benar. Buktinya saja pengadaan proyek ini tidak dicabut pejabat sesudahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menjelaskan, 3 surat keputusannya sengaja dikeluarkan agar proyek bisa berjalan. Mengingat saat itu tengah berlangsung krisis ekonomi, dimana butuh segera pembuatan izin. Dengan adanya proyek ini pengurusan izin hanya 3 hari.
Lalu kenapa hanya PT SRD? "Semua bisa melakukan melakukan, cuma siapa yang memenuhi syarat dan kualifikasi," imbuhnya.
Bagaimana dengan uang yang mengalir ke pejabat? "Perusahaan itu kan bekerja sama dengan koperasi. Dan itu yang dibagikan sisa hasil usaha," jelasnya.
Yusril kembali menjelaskan bila apa yang dilakukannya tidak bertentangan dengan UU Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Diketahui dalam aturan itu, pungutan yang dibebankan masyarakat mesti dimasukkan ke PNBP itu tidak berlaku surut.
"UU itu kan diberlakukan pada 2004, sedang itu Sisminbakum pada 2001," tandasnya. (ndr/mad)











































