Marwoto Mengaku Tidak Ikhlas Diminta Mundur

Sidang Pilot Garuda

Marwoto Mengaku Tidak Ikhlas Diminta Mundur

- detikNews
Senin, 10 Nov 2008 17:08 WIB
Marwoto Mengaku Tidak Ikhlas Diminta Mundur
Yogyakarta - Pilot Garuda GA 200, Marwoto Komar mengaku dirinya tidak ikhlas diminta mundur dari tempat bekerja di PT Garuda. Pilihan yang ditawarkan manajemen Garuda saat itu adalah di PHK atau mengundurkan diri.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus kecelakaan pesawat garuda GA 200 dengan terdakwa Marwoto Komar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman di Jl KRT Pringgodiningrat, Beran, Senin (10/11/2008).

Sidang yang mengagendakan pemanggilan terhadap 12 orang saksi, namun hanya satu orang saksi yang hadir yakni Direktur Operasi dan Sumber Daya Manusia, Acerina (50). Sedangkan saksi ahli dari KNKT yakni Alphonsus Wenas tidak hadir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saksi Acerina di hadapan majelois hakim yang diketuai Sri Andini mengungkapkan, terdakwa dalam hal ini Marwoto Komar terdaftar sebagai karyawan PT Garuda sejak 16 November 1985. Terhitung pada bulan Desember 2007 dia tidak lagi menjadi karyawan Garuda karena mengundurkan diri atas permintaannya sendiri.

Dia kemudian menceritakan kronologis proses pengunduran diri Marwoto yang sejak bulan Oktober 2007 mengajukan permohonan mengundurkan diri. Pada bulan November, Garuda mengeluarkan surat pemberitahuan pengunduran diri. "Bulan Desember 2007 surat keputusan (SK) pengunduran diri keluar," katanya.

Menurut Acerina, saat kejadian dirinya sedang dalam perjalanan menuju kantor. Dia mengetahui ada kecelakaan pesawat Garuda GA 200 setelah melihat berita. Dia juga belum mengetahui siapa yang menjadi pilot dan kopilot saat itu.

Saat menanggapi keterangan saksi, terdakwa mengungkapkan saat menghadap salah satu atasannya, Marwoto diberikan dua pilihan PHK atau mengundurkan diri. Jawaban harus diberikan saat itu juga.

"Saya tidak punya pilihan untuk berpikir. Saya harus memilih saat itu. Hanya ada dua pilihan PHK atau mengundurkan diri. Karena saya didesak dan saya tidak siap, akhirnya saya memilih mundur," kata Marwoto.

Setelah mundur lanjut Marwoto, pada 5 Juni 2008 dirinya dipanggil kembali oleh Manager Operasi PT Garuda. Oleh manajemen dirinya ditawari bekerja kembali di Garuda, tidak sebagai penerbang melainkan staf darat. "Namun setelah itu sampai sekarang, Garuda belum memberikan respon lagi," katanya.

Sidang yang hanya berlangsung singkat itu, akhirnya ditunda hingga tanggal 24 November 2008 dengan materi menghadirkan keterangan saksi lainnya termasuk saksi ahli. Ketua tim penasehat hukum terdakwa, Mohammad Assegaf meminta jaksa penuntut umum menghadirkan saksi yang mengetahui kejadian secara langsung serta
saksi ahli.

"Saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan berikutnya kami harapkan adalah saksi-saksi yang relevan. Jangan saksi yang memberikan keterangan tentang kepegawaian ataupun yang lain-lain, kan nggak relevan. Tolong saksi-saksi yang tidak relevan itu tidak usah dihadapkan," pungkas Assegaf.
(bgs/djo)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads