Penangkapan itu berawal ketika polisi menyamar menjadi pembeli. Dia membeli ganja dari Iyus di Jalan Raya Cibinong, Bogor, pada Minggu 9 November pukul 17.00 WIB. Dari tangan Iyus didapat 5 kg ganja.
Iyus pun 'bernyanyi' dan mengaku mendapat barang Faisal. Iyus mengaku hanya menjadi kurir. Polres Depok lalu ke rumah Faishal, Jalan Sukahati, Cibinong, Bogor, pada Senin 10 November 2008 dini hari. Polisi menemukan 190 kg ganja yang dikemas dalam 8 kardus ukuran besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, barang haram itu akan dijual ke Depok, Tangerang, Sukabumi. "Barang-barang ini berasal dari Aceh, dan pengedarnya juga dari Aceh," ujarnya.
Mulyatno mengaku masih mendalami kasus ini. Kedua tersangka kini ditahan di Polres Depok, Jalan Margonda Raya, Depok. (aan/nrl)










































