Kejagung Tahan Romli Atmasasmita

Korupsi Depkum HAM

Kejagung Tahan Romli Atmasasmita

- detikNews
Senin, 10 Nov 2008 16:24 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menahan Romli Atmasasmita. Penahanan terkait dugaan korupsi Sistem Adiminstrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Depkum HAM, yang merugikan negara Rp 400 miliar.
 
Romli digiring petugas kejaksaan ke mobil tahanan, sekitar pukul 16.00 WIB, setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB. Petugas kemudian membawanya ke Rutan Kejagung di Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Senin (10/11/2008).
 
"Saya tidak tahu kenapa ditahan. Saya menolak ditahan. Ini ada skenario, penahanan untuk saya sudah disiapkan sejak 8 Oktober oleh Wakil Jaksa Agung," jelas Romli saat hendak memasuki mobil.
 
Sedang menurut informasi, Romli menolak menandatangani surat penahanan, walau kemudian akhirnya dia bersedia dengan catatan disisipkan pula berita acara penolakan.
 
Proyek Sisminbakum dilakukan pada 2001 lalu, yakni sistem pelayanan pembuatan badan hukum melalui notaris, secara online melalui situs www.sisminbakum.com.
 
Saat proyek dilakukan Romli menjabat sebagai Dirjen AHU. Dan saat itu, proyek dikerjakan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD).
 
Dalam pembuatan badan hukum tersebut, uang 90 persen mengalir ke rekanan, sedang sisanya koperasi dan pejabat Dirjen AHU. (ndr/iy)


Berita Terkait