Dedi dipamerkan kepada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Jalan Wijaya II, Jakarta, Senin (10/11/2008).
Dedi mengenakan kaos warna coklat. Kedua tangannya diborgol. Pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini bertubuh kurus dan tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi mengaku tidak tahu menahu dampak akibat perilakunya tersebut.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Chairul Anwar menyatakan tersangka dikenai pasal 6 dan pasal 7 UU 1/2002 tentang Terorisme dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dedi diketahui mengirim SMS ke call canter Polda Metro Jaya 1717. SMS itu berisi "Pak Polisi, aku sudah pasang bom di Blok M." SMS itu dikirim sebanyak 3 kali pada Senin 3 November 2008 pukul 18.36 WIB.
3 Menit setelah itu, SMS masuk lagi. Isinya, kenapa teroris dieksekusi mati. Padahal, kami ini membela umat muslim. Dua SMS itu dikirim dari HP nomor 0817.88184.8509.
Densus 88 Polda Metro Jaya kemudian menyisir Blok M dan ternyata hasilnya nilil. Kepolisian lalu melacak pengirim SMS. Pada tanggal Sabtu 8 November 2008, diketahui sang pengirim SMS adalah Dedi Mulyadi.
Dedi ditangkap di Desa Cimandiri RT 01 RW 02, Kecamatan Pesanggrahan, Lebak, Banten. Disita barang bukti HP Sonny Ericsson K310i dan 1 sim card nomor 0817.88184.8509. (aan/nrl)











































