"Kami meminta kepada polisi untuk memberikan penangguhan penahanan. Karena saat kejadian, Hercules tidak terlibat dan berada di lantai 2," kata kuasa hukum Hercules, Teddy Sirajuddin, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jalan S Parman, Jakarta, Senin (10/11/2008).
Dikatakan dia, Hercules saat ini masih ditahan Polres Jakarta Barat dan sudah dijadikan tersangka beserta 7 anak buahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau menurut klien saya, saat itu Hercules sedang berada di lantai 2 menemui tamunya. Tiba-tiba sekitar pukul 23.00 WIB, ada keributan di lobi hotel. Hercules turun ke bawah untuk melerai anak buahnya. Jadi nggak benar kalau Hercules terlibat dalam pengeroyokan tersebut," papar dia.
Teddy memaparkan, peristiwa tersebut berawal saat anak buah Hercules diminta untuk mengawal atau menjaga pengamanan seorang pengusaha bernama Budiyanto.
Budiyanto saat itu akan bertemu pengusaha Deny yang membawa preman dari kelompok Matias cs. Budiyanto dan Deny bertemu terkait utang piutang. Tetapi, Budiyanto mengaku terlibat utang piutang karena disiksa dan diculik serta diminta membuat surat utang Rp 100 juta.
"Pertemuan itu memang rencananya ingin diselesaikan secara kekeluargaan. Entah siapa yang memulai tiba-tiba terjadi perkelahian. Seorang anggota polisi juga sempat menodongkan pistol ke arah Budiyanto dengan alasan untuk melerai," ujarnya.
Pengamatan detikcom, puluhan anak buah Hercules tampak memenuhi Polres Jakarta Barat, Jalan S Parman. (aan/iy)











































