"Hal ini merugikan keuangan daerah Kabupaten Kutai Kartanegara sejumlah Rp 29,573 miliar," ujar jaksa penuntut umum, Zet Tadung Allo, dalam sidang kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (10/11/2008).
Dana hasil korupsi tersebut dibagi-bagi untuk beberapa pejabat dan anggota DPR di kalangan Kutai Kertanegara. Jaksa menduga Setia Budi telah mengambil dana senilai Rp 11,278 miliar untuk dirinya sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Β
Dana tersebut juga mengalir ke beberapa orang seperti Plt Bupati Kutai Kartanegara Samsyuri Aspar yang mendapat Rp 1 miliar, anggota DPRD Kutai Kartanegara Khairudin Rp 2,5 miliar, Basran Yunus sebesar Rp 875 juta, Fathan Junaedi sebesar Rp 373 juta, Edy Mulawarman sebesar Rp 420 juta.
JPU mendakwanya dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001. (nal/iy)











































