"Eksekusi mati merupakan pelaksanaan dari ketentuan hukum yang sudah ada. Ini merupakan momen baik bagi rakyat kita dan bagi pihak asing yang mengikuti perkembangan ini, hukuman mati yang kita laksanakan menunjukkan kita konsisten dengan hukum kita," kata Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda dalam konferensi pers pembukaan "Bali Democracy Forum" di Hotel Nikko, Nusa Dua, Bali, Minggu (9/112008).
Hal itu dikatakan menlu menanggapi pemerintah Australia yang mendorong dilarangnya hukuman mati pasca dieksekusinya terpidana mati Bom Bali I: Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Ghufron alias Muklas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hassan, Indonesia cukup memahami penghapusan hukuman mati yang dilakukan oleh Australia maupun negara-negara di Eropa. Namun, dia meminta negara-negara tersebut juga mengerti bahwa Indonesia masih melaksanakan hukuman tersebut.
Hassan menolak jika dikatakan dengan demikian pemerintah Australia tidak dapat menolong warga negaranya, yakni kelompok "Nali Nine", yang terkena hukuman mati Indonesia.
"Pada akhirnya, hubungan antar nagara harus ada penghormatan terhadap sistem hukum masing-masing." cetusnya.
Hasan menjelaskan, proses hukum bagi tiga terpidana mati kelompok "Bali Nine" Scott Anthony Rush, Myuran Sukumaran, dan Andrew Chan belum final. Masih ada upaya Peninjauan Kembali (PK) dan grasi yang bisa dimohonkan mereka.
"Seluruh proses hukum belum tuntas, belum selesai semua. Yaitu masih ada kasasi, PK, dan grasi. Namun, pemerintah tidak boleh ikut campur tangan," pungkasnya. (irw/gah)











































