Ada tiga orang dari sembilan orang kelompok penyelundup heroin dari Bali ke Australia ini yang masih terkena hukuman mati.
Mereka adalah Andrew Chan (24), Myuran Sukumaran (27) dan Scott Rush (22) karena perannya menyelundupkan delapan kilogram heroin ke Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mood mereka rata-rata sedikit lesu," ujar rohaniawan yang sering mengunjungi mereka di Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali, Pastor Ed Trotter, seperti dilansir dari news.com.au, Minggu (9/11/2008).
Mereka menjadi banyak pikiran, imbuh Trotter, dan terlihat memikul beban lebih berat dibanding biasanya.
"Itu (eksekusi Amrozi Cs) sungguh-sungguh membawa pesan kepada rumah mereka, tentang apa yang mereka hadapi dan betapa seriusnya pemerintah (Indonesia)," tandas Trotter.
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) memutuskan 6 anggota kelompok Bali Nine dihukum mati dan 2 lainnya diganjar hukuman seumur hidup. Hal ini tercantum dalam putusan MA yang mengabulkan kasasi Kejaksaan Agung.
Anggota Bali Nine asal Australia yang divonis mati adalah Scott Anthony Rush, Myuran Sukumaran, dan Andrew Chan. Selain itu, Tan Duc Tanh Nguyen, Si Yi Chen, dan Matthew James Norman, yang dikenal dengan sebutan kelompok Melasti.
Sedangkan yang diganjar hukuman seumur hidup adalah Michael William Czugaj dan Martin Eric Stephen.
Namun pada Maret 2008, sebagai hasil pengajuan kembali (PK) kelompok Bali Nine, MA mengubah hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup bagi 3 orang kelompok Melasti. 3 Orang lainnya masih divonis mati.
(nwk/nrl)











































