MUI: Indonesia Bukan Tempat Jihad

Jelang Eksekusi Amrozi Cs

MUI: Indonesia Bukan Tempat Jihad

- detikNews
Sabtu, 08 Nov 2008 23:38 WIB
Jakarta - Amrozi Cs melakukan pemboman di Bali. Alasan jihad jadi pegangan. Tapi MUI menyebut Indonesia bukanlah tempat jihad dengan kekerasan.

"Indonesia itu wilayah damai," kata Ketua MUI Amidhan saat dihubungi lewat telepon, Sabtu (8/11/2008).

Lebih lanjut dia menjelaskan, jihad bisa dilakukan bila di daerah perang. "Dan kita di sini (Indonesia) damai-damai saja. Jadi kekerasan yang dilakukan tidak bisa dikatakan jihad. Jihad dan terorisme itu tidak sama," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Amidhan menegaskan kalau di Timur Tengah dengan kondisi saat ini yang tengah perang, misalkan Palestina maka bisa dikatakan jihad. "Kalau wilayah konflik atau perang itu jihad," tambahnya.

Bagaimana dengan pihak-pihak yang bersimpati dengan Amrozi Cs? "Silakan, itu asal tidak melanggar hukum. Jangan melanggar hukum, kalau menurut saya itu (eksekusi) sudah ditentukan hukum. Kita tidak perlu menyikapinya berlebihan. Kita doakan saja semoga diterima oleh Allah," tutupnya.

Sebelumnya pada 16 Desember 2003 MUI mengeluarkan Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Terorisme yang isinya antara lain tentang perbedaan antara Terorisme dengan Jihad.

Terorisme bersifat merusak (ifsad) dan anarkhis/chaos (faudha). Tujuannya untuk menciptakan rasa takut dan/atau menghan-curkan pihak lain. Dilakukan tanpa aturan dan sasaran tanpa batas.

Sedang jihad sifatnya melakukan perbaikan (ishlah) sekalipun dengan cara peperangan. Tujuannya menegak-kan agama Allah dan / atau membela hak-hak pihak yang terzholimi dan Dilakukan dengan mengikuti aturan yang ditentukan oleh syari’at dengan sasaran musuh yang sudah jelas

Dan mengenai Hukum Melakukan Teror dan Jihad: Hukum melakukan teror adalah haram, baik dilakukan oleh per-orangan, kelompok, maupun negara. dan hukum melakukan jihad adalah wajib.

Selain itu disampaikan pula mengenai Bom Bunuh Diri dan Amaliyah al-Istisyhad: Orang yang bunuh diri itu membunuh dirinya untuk kepentingan pribadinya sendiri sementara pelaku ‘amaliyah al-istisyhad mempersembahkan diri-nya sebagai korban demi agama dan umatnya. Orang yang bunuh diri adalah orang yang pesimis atas dirinya dan atas ketentuan Allah sedangkan pelaku ‘amaliyah al-Istisyhad adalah manusia yang seluruh cita-citanya tertuju untuk mencari rahmat dan keridhaan Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Dan bom bunuh diri hukumnya haram karena merupakan salah satu bentuk tindakan keputus-asaan (al-ya’su) dan mencelakakan diri sendiri (ihlak an-nafs), baik dilakukan di daerah damai (dar al-shulh/dar al-salam /dar al-da’wah) maupun di daerah perang (dar al-harb). (ndr/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads