"Pukul 12.30 WIB kami mendapat surat dari Komnas HAM yang berisi penyesalan pemerintah yang tidak mengizinkan keluarga menjenguk narapidana," kata salah seorang TPM, Agus Setiawan usai mengunjungi Ibunda Imam Samudera di di kediamannya, Kampung Lopang Gede, Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Banten, Sabtu (8/11/2008).
Sebelumnya, Wakil Ketua Komnas HAM, Ridha Saleh menegaskan, dalam UU Amrozi cs berhak untuk bertemu dengan keluarga dan kuasa hukumnya. Begitu juga sebaliknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Komnas HAM merekomendasikan agar pemerintah menunda pelaksanaan (eksekusi) tersebut," tegas Agus. (mok/djo)











































