"Setiap jamaah yang meningggal nanti akan mendapatkan asuransi haji sebesar jumlah BPIH, karena para jamaah itu telah didaftarkan dalam asuransi haji," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Slamet Riyanto, kepada wartawan di Jeddah, Sabtu (8/11/2008).
Menurut Slamet, semua hal yang terkait dengan asuransi jamaah haji sudah diurus dengan pihak perusahaan asuransi. Jika ada yang meninggal, bisa langsung diurus sesuai penjanjian dan komitmen yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain asuransi, Slamet juga menyinggung soal adanya jaminan terhadap jamaah haji yang mengalami sakit di Arab Saudi. Menurut dia, semua biaya jamaah yang sakit digratiskan dan ditanggung Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).
Saat ditanya mengenai jamaah haji asal Bekasi, Jabar, Ainiah bin Abdul Shamad (52) yang meninggal 7 Nopember lalu, Slamet menilai urusan mati ada di tangan Allah SWT.
"Kita sudah berikhtiar menyiapkan tenaga kesehatan sedemikian rupa. Tapi ini hanya sebuah usaha, karena kematian itu sendiri yang tahu hanya Allah semata. Angka kematian di tanah suci jangan dijadikan tolak ukur sukses tidaknya penyelenggaraan haji. Soal kematian adalah wilayah Allah," pungkasnya. (yid/mok)










































