TPM: Aneh, Dakwaan dan BAP Amrozi Cs Soal Bahan Peledak Berbeda!

TPM: Aneh, Dakwaan dan BAP Amrozi Cs Soal Bahan Peledak Berbeda!

- detikNews
Sabtu, 08 Nov 2008 20:26 WIB
TPM: Aneh, Dakwaan dan BAP Amrozi Cs Soal Bahan Peledak Berbeda!
Jakarta - Tim Pengacara Muslim (TPM) kembali menegaskan sikap mereka bahwa ekseksui Amrozi cs harus ditunda. Salah satu alasannya adalah, ada keganjilan dalam dakwaan terhadap Amrozi cs.

"Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa bahan peledaknya adalah TNT. Padahal dalam berita acara ditemukan banyak sekali jenis residu bahan peledak," kata Ketua TPM, Mahendradatta, di kantor TPM Jl Pondok Labu, Jakarta Selatan, Sabtu (8/11/2008).

Mahendradatta kemudian menunjukkan masing-masing Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan berkas dakwaan terhadap Amrozi. Dia mnggarisbawahi perbedaan antara kedua berkas tersebut berkaitan dengan bahan peledak yang digunakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Memang terdapat perbedaan keduanya dalam menjelaskan jenis bahan peledak yang digunakan. Dalam BAP, disebutkan bahwa hasil pemeriksaan residu bahan peledak yang terdapat pada serpihan barang bukti
yang ditemukan di kawah maupun sekitarnya menunjukkan bahwa terdapat beberapa jenis residu senyawa kimia, antara lain : TNT, RDX, dan HMX. Sementara dalam surat dakwaan disebutkan bahwa ditemukan TNT, belerang, dan Kalium Chloride (KClO3).

"Bahan HMX misalnya, itu hanya ada di lima negara. Itu barang pabrik, jadi nggak mungkin dirakit," kata Mahendradatta.

Dalam BAP, disebutkan bahwa penelitian terhadap residu bahan peledak tersebut dilakukan oleh tim dari Laboratorium Forensik Denpasar, Bali. Namun anehnya, mereka tidak pernah dijadikan saksi dalam persidangan.

"Ketika kami minta diuji coba (peledaknya), mereka nggak mau," ujarnya heran.

Hasil penelitian mengenai kandungan residu bahan peledak tersebut ditandatangani oleh Kepala Laboratorium Forensik Denpasar Kombes Budiono serta beranggotakan peneliti sebanyak enam orang. Mahendradatta berharap, agar hal ini menjadi pertimbangan pihak pemerintah untuk menunda pelaksanaan eksekusi mati. (alf/djo)


Berita Terkait