Hal tersebut diungkapkan Ketua Tim Pengacara Muslim (TPM) Mahendradatta di kantor TPM, Jl Pondok Labu, Jakarta, Sabtu (8/11/2008).
"Masak keluarga hanya diizinkan bertemu dengan mayat? Sekali lagi, bukan untuk bertemu dalam keadaan masih hidup. Jadi bukan pertemuan keluarga sebagaimana yang dicantumkan dalam Undang-Undang," tegas Mahendradatta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
tambah Mahendradatta.
Mahendradatta menegaskan, hal ini melanggar pasal 15 ayat 1 UU PNPS tahun 1964 yang menyebutkan setelah eksekusi jenazah diserahkan ke pihak keluarga. Hak untuk mengurus jenazah pun diserahkan kepada keluarga.
"Di pasal 8, penasihat hukum juga boleh melihat eksekusi. Saya pikir ini perlu diluruskan," tambahnya.
Mahendradatta menduga ada sesuatu di balik pelarangan tersebut. Salah satunya untuk mencegah Amrozi bercerita tentang kondisi terakhirnya menjelang proses eksekusi.
"Karena dikhawatirkan Amrozi dan kawan-kawan ada pesan-pesan tertentu yang bisa bikin operasi mereka (pihak eksekutor) batal. Misalnya Amrozi cerita kalau dirinya disiksa dulu, disetrum-setrum dulu," jelas Mahendradatta berspekulasi. (alf/djo)











































