"Kemungkinan besar eksekusi dilakukan malam atau dini hari ini," Ketua Tim Pengacara Muslim (TPM) Mahendradatta, di kantor TPM, Jl Pinang Pondok Labu, Jakarta Selatan, Sabtu (8/11/2008).
Kabar tersebut dibenarkan anggota TPM lainnya, Achmad Michdan. Terkait hal, sambung Michdan, malam ini juga mereka akan berangkat ke Nusakambangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan itu TPM kembali menyerukan agar eksekusi terhadap Amrozi cs ditunda. Sebab hingga saat ini keluarga maupun TPM tidak diizinkan bertemu Amrozi. Padahal dalam UU PNPS tahun 1964 diatur bahwa penasihat hukum boleh bertemu dengan terpidana.
"Sebelum ada klarifikasi mengenai masalah ini, kami tidak sepaham dengan kejaksaan dan kepolisian," ujar Michdan.
Bagaimana bila eksekusi tetap dijalankan? "Kami akan mendesak Komnas HAM ke sidang terdekat Mahkamah Internasional di Jenewa Swiss," ancam Mahendradatta. (alf/djo)











































