Sikap keluarga ini disampaikan Fachmi Bahmid, tim TPM yang didampingi perwakilan keluarga Ustadz Chozin dan Ustadz Sumarno di Tenggulun, Lamongan, Jawa Timur, Sabtu (8/11/2008).
Menurut Fachmi, permintaan keluarga itu berdasarkan surat dari Komnas HAM yang meminta dan pemenuham hak-hak terpidana Amrozi cs dan hak atas pendampingan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam surat komnas ham juga malarang adanya intervensi dari Densus 88 yang berlebihan karena mengganggu kenyamanan ketika terpidana, keluarga dan penasehat hukumnya," terangnya. (gik/djo)










































