"Waktu kita dapat kopiannya, kita tertawa. Yang mereka lakukan selama ini melanggar kode etik semua," ujar Direktur Center for Electoral Reform (CETRO) Hadar Navis Gumay saat dihubungi detikcom, Sabtu (8/11/2008).
Menurut Hadar, pembuatan kode etik ini serupa tontonan yang agak membingungkan. Dalam UU tentang Pemilu, disebutkan kode etik harus selesai dibuat 3 bulan sejak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dibentuk. Jika dihitung, jatuh temponya pada tanggal 9 Juli 2008. Jika KPU baru meluncurkan kode etik kemarin, artinya KPU terlambat 4 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengingat selama ini KPU telah sering melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri, Hadar memperkirakan kode etik ini juga akan mengalami nasib serupa. Tidak ada jaminan KPU akan mematuhi kode etik tersebut.
Lebih jauh, Hadar juga curiga, jangan-jangan molornya waktu pembuatan kode etik ini dipengaruhi unsur kesengajaan dari KPU. Sebab selama ini KPU sangat sering melanggar kode etik yang belum selesai dibuat tersebut.
"Jangan-jangan memang ada unsur kesengajaan. Analisis itu akan sangat mudah karena memang sangat nyata," ucapnya.
Namun jika kita berpikir positif terhadap KPU, lanjutnya, barangkali KPU tidak menganggap kode etik ini terlalu penting sehingga tidak menjadi prioritas untuk segera diselesaikan. Ada hal lain yang dianggap lebih penting dan mendesak untuk diselesaikan terlebih dahulu.
"Namun ternyata hal lain itu juga nggak beres," keluhnya. (sho/gah)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini