Perempuan berusia senja ini menjalani pemeriksaan di Ruang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Poltabes Medan. Polisi menjadikannya sebagai tersangka karena dia bertanggung jawab dalam mengumpulkan uang dari para jamaah melalui Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Halimah yang dipimpinnya.
"Tersangka langsung ditahan karena dari hasil penyelidikan ditemukan bukti awal yang cukup," kata Kepala Satreskrim Poltabes Medan, Komisaris Polisi Gidion Arif Setyawan, di Mapoltabes Medan, Jl HM Said, Medan, Sumatera Utara, Jumat (7/11/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penahanan Halimah Lubis dilakukan menyusul laporan yang disampaikan para korban kepada polisi. Tersangka tidak bisa mengembalikan Ongkos Naik Haji (ONH) yang disetorkan para korban melalui KBIH Halimah yang dipimpinnya. Para korban yang berjumlah 62 orang itu, bertambah dari 53 korban sebelumnya, menyetorkan uang dengan besaran bervariasi yang mencapai jumlah total Rp 1,5 miliar.
Menurut salah seorang kerabat tersangka, Nahniarsyah Pohan, sebenarnya dalam kasus ini Halimah Lubis juga menjadi korban. Sebab ONH dari anak dan suaminya yang juga disetorkan melalui Mimmy Farida juga ikut raib.
(rul/sho)











































