Layanan Paspor 30 Menit di Washington, DC

Laporan dari Amerika Serikat

Layanan Paspor 30 Menit di Washington, DC

- detikNews
Jumat, 07 Nov 2008 22:20 WIB
Washington, DC - Masyarakat Indonesia yang berada di Washington DC dan sekitarnya merasa terkejut dan gembira dengan adanya layanan yang cepat dari KBRI Washington, DC. Bila sebelumnya pembuatan paspor perlu waktu 3 hari, saat ini pembuatan paspor bisa ditunggu. Masyarakat bisa memperoleh paspor barunya di hari yang sama.

Seperti pengalaman Priyo, warga DC yang memperpanjang paspornya tanggal 4 November lalu. Setelah membaca semua persyaratan yang ada di website KBRI Washington DC, pria separuh baya ini membekali diri dengan formulir permohonan yang sudah diisi dan membawanya lengkap dengan dokumen pra-syarat pembuatan paspor ke KBRI Washhington DC. Ternyata hanya perlu 30 menit, Priyo bisa mendapatkan paspor hijau barunya.

Saking gembiranya, Priyo menceritakan pengalamannya ke dalam milis khusus warga di Washington DC dan sekitarnya. Termasuk kekagumannya terhadap paspor baru yang sampulnya sudah berbahasa Inggris - Indonesia. Juga masa berlaku paspor, yang tadinya 3 tahun, menjadi 5 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Layanan ini disebut sebagai layanan bisa ditunggu (while you are waiting service). Menurut Anita L.Luhulima, First Secretary, Protokol dan Konsuler KBRI Washington DC, layanan ini dibuat untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat Washington DC dan sekitarnya.

"Masyarakat tidak lagi perlu bolak balik izin dari tempat kerjanya hanya untuk mendapatkan paspor baru," ungkap Anita kepada Endang Isnaini Saptorini, reporter detikcomย  di AS. "Kami mencoba meminimalkan faktor-faktor yang dianggap menghambat kecepatan pembuatan paspor, dengan memberikan layanan melalui satu pintu," imbuhnya lagi.

Layanan ini sudah mulai dirintis sejak September 2007. Bagian Konsuler KBRI Washington DC menerima sedikitnya 10 hingga 15 aplikasi pembuatan paspor per harinya. Meskipun masih banyak kendala yang menyebabkan belum dimungkinkannya permohonan pembuatan paspor secara on-line, tentunya terobosan "Bisa Ditunggu" dari bagian konsuler ini perlu diapresiasi. (eis/asy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads