Kontras: Kita Tolak Hukuman Mati Amrozi Cs

Hambat Pembaruan Hukum

Kontras: Kita Tolak Hukuman Mati Amrozi Cs

- detikNews
Jumat, 07 Nov 2008 22:06 WIB
Jakarta - Bila menilik dari perspektif penegakan HAM di Indonesia, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menolak bila hukuman mati terpidana Bom Bali I Amrozi Cs dilakukan. Pasalnya, eksekusi mati itu menghambat pembaruan hukum di Indonesia, khususnya RUU KUHP.

"Kita tetap tidak setuju dengan hukuman mati Amrozi Cs. Bukan karena dia Amrozi, Muklas atau Imam Samudera, tapi sebagai manusia," kata Koordinator Kontras Usman Hamid di sela-sela Media Breafing Amnesty Internasional di kantornya Jl Borobudur, Meteng, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2008).

Menurut Usman, eksekusi terpidana mati Bom Bali I ini juga memperlambat semangat pembaruan hukum di Indonesia. Sebab, revisi UU KUHP sejak tahun 1980-an sampai 1990-an hingga kini tidak jalan.

Kontras, lanjut Usman, tidak setuju hukuman mati diberlakukan, karena setiap warga negara mempunyai hak untuk hidup. "Bahwa dia (Amrozi cs) mempunyai kewajiban menjalani hukumannya iya, itu bisa diberikan dengan hukuman seumur hidup tanpa mengurangi hukumannya. Pokoknya jangan hukuman mati," tegasnya lagi.

Ditegaskan Usman, pilihan hukuman mati bagi para narapidana bukan pilihan yang paling tepat. Selain bertentangan dengan konstitusi dan hak-hak asasi manusia, juga tidak akan mungkin menciptakan efek jera.

Usman menyatakan, bila pemerintah menganggap dengan penerapan hukuman mati tidak ada lagi terorisme alasan yang tidak tepat. "Tidak benar juga kalau pemerintah kehilangan kewibawaan kalau tidak mengeksekusi mati. Tetap diberikan hukuman, tapi dapat diganti dengan hukuman seumur hidup dan itu kewenangannya ada di Presiden," ujarnya.

Terkait semangat pembaruan hukum di Indonesia, Usman menerangkan, tidak ada yang berubah dalam RUU KUHP. Seharusnya, hukuman mati bukan hukuman yang mutlak, tapi bisa diterapkan dengan masa percobaan hukuman 10 tahun penjara terlebih dahulu.

Dicontohkan Usman, bila ada terpidana yang kena vonis hukuman mati, maka mendapatkan hukuman atau menjalani hukuman selama 10 tahun penjara. Dalam masa percobaan itu dilihat, apakah ada perubahan, apakah pembuktian-pembuktian hukuman dalam persidangan tidak mengalami kesalahan.

"Jangan sampai sudah dieksekusi, lalu lima tahun kemudian muncul pelaku yang berbeda bukan orang yang sudah dilakukan eksekusi," imbuhnya. (zal/gah)


Berita Terkait