"Indover akan ada gelar perkara hari senin pekan depan," kata Jampidsus Marwan Effendy di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2008).
Sebelumnya Marwan pernah menyatakan bahwa pihaknya sampai saat ini masih mengkaji kasus tersebut. Namun, karena terbentur permasalahan locus delicti (tempat kejadian perkara) sehingga kasus ini jalan di tempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejagung sendiri menyelidiki kasus ini sejak 2001 dan sempat terhenti. Penghentian penyidikan kasus karena adanya perbedaan hukum antara perbedaan hukum antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Belanda.
Di Belanda sendiri perbuatan tersangka dalam kasus ini tidak dianggap sebagai tindak pidana. Sebelumnya sudah ada pejabat BI yang pernah diperiksa pada tahun 2001, yakni mantan Managing Director Indover Asia Ltd Permadi Galapradja dan mantan Presdir Indover Amsterdam Sidharta SP Suryadi.
Marwan menjelaskan untuk gelar perkara nanti pihaknya sudah menyiapkan tim untuk penyelesaian kasus tersebut. "Sudah ada tim untuk gelar perkara tersebut," pungkasnya. (gah/ken)











































