Kejagung Keluarkan SP3 Kasus BPPC

Kejagung Keluarkan SP3 Kasus BPPC

- detikNews
Jumat, 07 Nov 2008 18:09 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus BPPC. Hal ini berarti Tommy Soeharto akan resmi terbebas dari status sebagai tersangka dan bebas melenggang ke luar negeri.

"Saya mendapat laporan dari direktur penyidikan bahwa sudah dikeluarkan SP3. Dengan begitu hak-hak Tommy seperti pencekalan dan sebagainya akan ditinjau kembali," ujar Jampidsus Marwan Effendy di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2008).

Menurut Marwan, keluarnya SP3 kasus penyalahgunaan kredit BPPC periode 1991-1998 ini
dikarenakan kasus tersebut bukan tergolong masalah perdata. Berdasarkan UU No.3 Tahun 1971 tentang tindak pidana korupsi bahwa jika unsur kerugian negara sudah tidak terbukti maka kasus tersebut dihentikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kan bukan kasus perdata, tapi setelah disidik, pidananya juga tidak terbukti," jelasnya.

Marwan menambahkan, hal ini dikarenakan Tommy pada tanun 1995 sudah mengembalikan kredit likuiditas BI beserta bunganya sedangkan UU tidak berlaku surut.

Marwan juga menambahkan jika masyarakat ingin class action, pihaknya akan bersikap terbuka. "Kalau masyarakat ingin melakukan class action silakan saja," pungkasnya.
(gah/ken)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads