"Saya mendapat laporan dari direktur penyidikan bahwa sudah dikeluarkan SP3. Dengan begitu hak-hak Tommy seperti pencekalan dan sebagainya akan ditinjau kembali," ujar Jampidsus Marwan Effendy di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2008).
Menurut Marwan, keluarnya SP3 kasus penyalahgunaan kredit BPPC periode 1991-1998 ini
dikarenakan kasus tersebut bukan tergolong masalah perdata. Berdasarkan UU No.3 Tahun 1971 tentang tindak pidana korupsi bahwa jika unsur kerugian negara sudah tidak terbukti maka kasus tersebut dihentikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marwan menambahkan, hal ini dikarenakan Tommy pada tanun 1995 sudah mengembalikan kredit likuiditas BI beserta bunganya sedangkan UU tidak berlaku surut.
Marwan juga menambahkan jika masyarakat ingin class action, pihaknya akan bersikap terbuka. "Kalau masyarakat ingin melakukan class action silakan saja," pungkasnya.
(gah/ken)











































