Hera ditangkap di kediamannya Jl Ahmad Yani KM 101 Kec Tambarangan, Kalimantan Selatan.
"Tersangka ditahan karena terkait dengan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kontrak batubara dengan PT Pos," kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (7/11/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya kejaksaan telah menetapkan 3 tersangka. Ketiganya yakni Taufik Rahman, Amir Rajab Rambe, Ahmad Nasir, Tjahyono Rahmat Winardi. Ketiganya ditahan di Kejati Kalimantan Selatan. (gus/iy)











































