"Tidak ada pesan khusus dari Amrozi. Hanya saja kalau mayat tiba hendaknya dirumat sesuai syariat Islam," ungkap Ustadz Chozin usai menerima Kajari, Kakandepag dan Kapolres Lamongan di rumahmya, Tenggulun, Lamongan, Jumat (7/11/2008).
Perlu diketahui sesuai undang-undang yang mengatur proses eksekusi, ada atau tidaknya permintaan dari terpidana mati wajib disampaikan kepada keluarga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada yang boleh mengatur atau melarang-larang. Kita akan kafani dan salati," kata dia menanggapi adanya kabar bahwa jenazah mereka harus dikubur secepatnya. (gik/asy)










































