Hal itu dilakukan untuk menanyakan ketentuan UU yang menurut TPM belum dijalankan. "Ada yang urgen. Tentang pembahasan hak-hak penasihat hukum dan keluarga menyangkut pelaksanaan eksekusi dan grasi," ujar anggota Komisi III DPR dari Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (FBPD) Nursyamsi Nurlan.
"Kami perlu menjelaskan hal ini ke Jaksa Agung. Setelah Jumatan kita akan pergi," lanjut Nursyamsi. Hal itu dikatakan dia saat menemui Mahendradatta dan Achmad Michdan dari TPM di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (7/11/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga kan menjelaskan kepada Jaksa Agung mengenai dugaan adanya C4. Kalau itu benar, kita minta eksekusi ditunda secepatnya," kata Nursyamsi.
Sebelumnya Mahendradatta menjelaskan ada beberapa hal pelanggaran terhadap implementasi Undang-undang (UU) yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Yang pertama mengenai UU no 22/2002 tentang Grasi pasal 3 ayat 3.
"Keluarga tanpa persetujuan terpidana bisa mengajukan grasi. Apakah sudah ditanyakan kepada pihak keluarga?" papar Mahendra.
Menurut TPM hal itu belum ditanyakan. Kemudian UU no 2/Pnps/1964 jo UU no 5/1969.
"Hak penasihat hukum atas permintaan terpidana atau permintaannya sendiri dapat menghadiri eksekusi," tutur dia.
Frase 'dapat' dalam UU tersebut, imbuh dia diterjemahkan oleh Kejagung bisa dikasih atau tidak.
"Dan TPM menolak interpretasi tersebut dan menantang penunjukan pasal mana yang mengatur penasihat hukum tidak boleh mendampingi eksekusi," gugat Mahendra. (nwk/ken)











































