Kasus BPPC Dihentikan, Pencekalan Tommy Dicabut

Kasus BPPC Dihentikan, Pencekalan Tommy Dicabut

- detikNews
Jumat, 07 Nov 2008 12:45 WIB
Kasus BPPC Dihentikan, Pencekalan Tommy Dicabut
Jakarta - Kasus dugaan penyalahgunaan kredit likuiditas Bank Indonesia dengan Badan Penyangga Perkebunan Cengkeh (BPPC) telah dihentikan Kejaksaan Agung (Kejagung). Pencekalan terhadap Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto pun dicabut.

"Dengan selesainya ini, pencekalan terhadap Tommy berarti akan dicabut," ujar Kapuspenkum Kejagung M Jasman Panjaitan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2008).

Anak mantan Presiden Soeharto itu pun mendatangi Kejagung untuk menandatangani berita acara pelaksanaan (BAP) penghentian penyelidikan untuk kasus itu. Surat yang ditandatangani Tommy tersebut bernomor Prin01/F:/Fd.1/10/2008.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Jasman mengatakan, tim pidana khusus (Pidsus) Kejagung telah berkesimpulan berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh, pendirian BPPC telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Bahwa Kredit Likuidasi Bank Indonesia (KLBI) sejumlah Rp 759 miliar berikut bunganya telah dilunasi dengan pencairan bilyet giro sebanyak 22 lembar. Maka kredit di BPPC sudah dinyatakan lunas baik pokok maupun bunganya berdasarkan hal tersebut," beber Jasman.

Jasman menjelaskan, sebelumnya jajaran Pidsus sudah melakukan ekspose di forum yang menyelidiki kasus ini. Tim ekspose brpendapat, tidak terdapat cukup bukti, sehingga kasus ini dihentikan.

Hasil dari ekspose tersebut juga sudah disetujui oleh pimpinan selaku direktur penyelidikan yang ditandatangani oleh Parela. "Jadi unsur kerugian negara tidak terpenuhi. Maka perkara tidak terbukti sehingga kita berpendapat perkara tidak perlu dibawa ke pengadilan," tandasnya. (nik/ken)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads