"Antara KPU dan Bawaslu bertekad bulat menegakkan kode etik perilaku," kata ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini usai membahas peraturan tersebut di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jumat (7/11/2008).
Penerbitan peraturan ini sekaligus menjawab kontroversi pencabutan peraturan kode etik yang lama. Pencabutan tersebut pernah dipermasalahkan karena penyelenggara pemilu menjadi tidak punya arahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya Insya Allah begitu," kata Anggota KPU Syamsul Bahri pada kesempatan yang sama.
"Peraturan ini merupakan prinsip moral dan etika penyelengggara pemilu agar penyelenggara Pemilu dapat bersikap profesional," tandasnya. (gah/iy)











































