KPU Launching Peraturan Kode Etik Penyelenggara Pemilu

KPU Launching Peraturan Kode Etik Penyelenggara Pemilu

- detikNews
Jumat, 07 Nov 2008 12:03 WIB
Jakarta - Penyelenggara pemilu kini punya panduan baru dalam berperilaku. Panduan itu tertuang dalam peraturan KPU No 31 tahun 2008 tentang kode etik penyelenggara Pemilu.

"Antara KPU dan Bawaslu bertekad bulat menegakkan kode etik perilaku," kata ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini usai membahas peraturan tersebut di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jumat (7/11/2008).

Penerbitan peraturan ini sekaligus menjawab kontroversi pencabutan peraturan kode etik yang lama. Pencabutan tersebut pernah dipermasalahkan karena penyelenggara pemilu menjadi tidak punya arahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peraturan ini melingkupi seluruh penyelenggara pemilu. Mulai dari tingkat pusat sampai dengan daerah.

"Ya Insya Allah begitu," kata Anggota KPU Syamsul Bahri pada kesempatan yang sama.

"Peraturan ini merupakan prinsip moral dan etika penyelengggara pemilu agar penyelenggara Pemilu dapat bersikap profesional," tandasnya. (gah/iy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads