Tiga kesepakatan yang ditandatangani itu Kesepakatan The ASEAN Framework on the Facilitation of Inter-State Transport, the ASEAN Multilateral Agreement on the Full Liberalisation on Air Freight Services dan the ASEAN Multilateral on Air Services.
"Sepuluh menteri transportasi ASEAN menandatangani itu pada 6 November di Istana Malacanang, disaksikan Presiden Filipina Gloria Macapagal Arroyo," ujar Kepala Pusat Komunikasi (Kapuskom) Publik Departemen Perhubungan (Dephub) Bambang S Ervan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penandatanganan kesepakatan multilateral tersebut, imbuh dia, merupakan hasil dari Pertemuan Menteri Menteri Transportasi ASEAN ke-14 yang dilaksanakan di Manila Filipina pada 6-7 November 2008.
The ASEAN Framework on the Facilitation of Inter-State Transport adalah kesepakatan yang mengatur fasilitas angkutan jalan barang antar negara tanpa restriksi. Tujuannya, mendorong pelaksanaan kawasan perdagangan bebas ASEAN.
"Untuk Indonesia perjanjian tersebut akan lebih mendorong pelaksanaan BIMP-EAGA MOU on Cross-Border Movement on Commercial Buses and Coaches, khususnya untuk mempercepat pelaksanaan angkutan lintas batas dari Pontianak-Bandar Seri Begawan," kata dia.
Sementara perjanjian yang diatur dalam the ASEAN Multilateral Agreement on the Full Liberalisation on Air Freight Services untuk liberalisasi angkutan jasa udara kargo, dan the ASEAN Multilateral on Air Services mengatur liberalisasi jasa angkutan udara penumpang.
Hal itu sesuai Roadmap for Integration of Air Travel Sector yang telah disahkan pada ATM ke-9 tahun 2003.
"Itu membolehkan kebebasan udara ketiga (mendarat tanpa membawa barang/penumpang), keempat (mendarat dan hanya menurunkan penumpang), dan kelima (mendarat, menurunkan penumpang, dan mengangkut penumpang kembali)," ujar Bambang.
Kebebasan itu dilakukan secara bertahap hingga tahun 2015 dengan kota-kota besar dulu di negara ASEAN (penerbangan dari kota ke kota).
"Kecuali untuk penerbangan kargo yang langsung mulai tahun 2009," kata dia. (nwk/iy)











































