Transportasi ASEAN Resmi Bebas di Udara & Darat

Transportasi ASEAN Resmi Bebas di Udara & Darat

- detikNews
Jumat, 07 Nov 2008 10:32 WIB
Jakarta - Transportasi negara Assosiation South East of Asia Nation (ASEAN) resmi bebas di antara negara anggotanya. Tiga kesepakatan liberalisasi transportasi di darat dan udara sudah ditandatangani di Manila, Filipina.

Tiga kesepakatan yang ditandatangani itu Kesepakatan The ASEAN Framework on the Facilitation of Inter-State Transport, the ASEAN Multilateral Agreement on the Full Liberalisation on Air Freight Services dan the ASEAN Multilateral on Air Services.

"Sepuluh menteri transportasi ASEAN menandatangani itu pada 6 November di Istana Malacanang, disaksikan Presiden Filipina Gloria Macapagal Arroyo," ujar Kepala Pusat Komunikasi (Kapuskom) Publik Departemen Perhubungan (Dephub) Bambang S Ervan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang yang berada di Manila menyampaikan hal itu ketika dihubungi detikcom, Jumat (7/11/2008).

Penandatanganan kesepakatan multilateral tersebut, imbuh dia, merupakan hasil dari Pertemuan Menteri Menteri Transportasi ASEAN ke-14 yang dilaksanakan di Manila Filipina pada 6-7 November 2008.

The ASEAN Framework on the Facilitation of Inter-State Transport  adalah kesepakatan yang mengatur fasilitas angkutan jalan barang antar negara tanpa restriksi. Tujuannya, mendorong pelaksanaan kawasan perdagangan bebas ASEAN.

"Untuk Indonesia perjanjian tersebut akan lebih mendorong pelaksanaan BIMP-EAGA MOU on Cross-Border Movement on Commercial Buses and Coaches, khususnya untuk mempercepat pelaksanaan angkutan lintas batas dari Pontianak-Bandar Seri Begawan," kata dia.

Sementara perjanjian yang diatur dalam the ASEAN Multilateral Agreement on the Full Liberalisation on Air Freight Services  untuk liberalisasi angkutan jasa udara kargo, dan the ASEAN Multilateral on Air Services mengatur liberalisasi jasa angkutan udara penumpang.

Hal itu sesuai Roadmap for Integration of Air Travel Sector yang telah disahkan pada ATM ke-9 tahun 2003.

"Itu membolehkan kebebasan udara ketiga (mendarat tanpa membawa barang/penumpang), keempat (mendarat dan hanya menurunkan penumpang), dan kelima (mendarat, menurunkan penumpang, dan mengangkut penumpang kembali)," ujar Bambang.

Kebebasan itu dilakukan secara bertahap hingga tahun 2015 dengan kota-kota besar dulu di negara ASEAN (penerbangan dari kota ke kota).

"Kecuali untuk penerbangan kargo yang langsung mulai tahun 2009," kata dia. (nwk/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads