Keluarga Amrozi dan Muklas Ajukan Grasi?

Keluarga Amrozi dan Muklas Ajukan Grasi?

- detikNews
Jumat, 07 Nov 2008 05:32 WIB
Keluarga Amrozi dan Muklas Ajukan Grasi?
Jakarta - Menjelang dilakukannya eksekusi, keluarga Amrozi dan Muklas mengirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Mereka kemudian meminta eksekusi ditunda sampai adanya balasan dari presiden.

Surat itu dikirim oleh kakak kandung kedua terpidana, Djafar Sodiq, pada Kamis 6 November 2008 kemarin pagi. Apa sebenarnya isi surat tersebut? Hingga kini belum ada yang mengetahui kecuali si penulis surat. Pihak Istana Negara sendiri juga belum menerimanya.

Ketua Dewan Pembina Tim Pembela Muslim (TPM) Mahendradatta memastikan, baik Amrozi maupun Muklas juga tidak tahu mengenai pengiriman surat itu. Pasalnya, akses antara terpidana dan keluargnya sudah tertutup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keinginan keluarga untuk mengirim surat itu baru muncul sekarang. Saya dengan tegas mengatakan, Amrozi dan adiknya (Muklas) tidak tahu menahu perihal surat itu," kata Mahendra saat berbincangan dengan detikcom, Jumat (7/11/2008).

Kerahasian surat itu memunculkan berbagai spekulasi tentang apa yang disampaikan keluarga dari Tenggulun Solukoro, Lamongan, Jawa Timur (Jatim), itu kepada presiden.

Mahendra mengatakan, mungkin mereka meminta keadilan kepada SBY, karena belum diizinkan menjenguk Amrozi dan Muklas di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah (Jateng). Bisa pula keluarga itu menginginkan agar eksekusi ditunda, tak hanya sebelum SBY memberikan jawaban.

Namun, ada dugaan kuat, surat tersebut merupakan permohonan grasi dari keluarga dua terpidana itu kepada presiden. Saat ditanya mengenai hal ini Mahendra tutup mulut. "Saya no comment," ujarnya singkat.

Diajukannya grasi oleh keluarga para terpidana tampaknya beralasan. Pertama, keluarga Amrozi kini sedang gecarnya melakukan upaya hukum untuk menghambat dilakukannya eksekusi. Pada Senin kemarin, Djafar Sodiq mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas nama keluarga ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. PK itu tercatat sebagai PK keempat sejak Amrozi, Imam Samudra, dan Muklas divonis mati.

Kedua, walaupun tanpa sepersetujuan terpidana, keluarga dapat mengajukan grasi. Hal itu sesuai dengan bunyi pasal 6 UU No 22/2002 tentang Grasi. Ayat 3 dalam pasal itu mengatakan, "Dalam hal terpidana dijatuhi hukuman mati, permohonan grasi dapat diajukan oleh keluarga terpidana tanpa persetujuan terpidana."

Ketiga, surat itu juga ditembuskan kepada Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali. Dilibatkannya MA ini mengingatkan pada pasal 11 UU yang sama. Dikatakan pasal tersebut bahwa presiden memberikan keputusan tentang permohohan grasi setelah memerhatikan pertimbangan MA.

Terakhir, Keluarga Amrozi, Muklas, atau pun Imam Samudra, kata Mahendra, juga belum pernah mengajukan grasi sebagai hak yang dijamin UU.

Jika memang surat tersebut berisi permohonan grasi, maka eksekusi Amrozi cs mau tidak mau harus menunggu keputusan presiden. Dengan demikian, eksekusi yang yang dijadwalkan antara antara tanggal 1 - 15 November menjadi diragukan.

Dalam pasal 9 UU No 22/2002 dinyatakan, dalam waktu 20 hari, pengadilan di tingkat pertama (pengadilan negeri) mengirimkan salinan permohonan grasi dan berkas perkara terpidana kepada MA.

Kemudian, MA mempunyai waktu tiga bulan untuk mengirimkan pertimbangan kepada presiden. Dalam waktu tiga bulan pula, presiden membuat keputusan apakah menerima atau menolak grasi tersebut.

Selanjutnya, pasal 11 menyebutkan presiden menyampaikan Keppres tentang grasi itu kepada terpidana paling lambat 14 hari.

Melihat ketentuan UU tersebut, bisa saja keputusan soal grasi keluarga Amrozi dan Muklas diambil dalam sisa waktu tujuh hari ke depan. Namun, bagaimana jika surat keluarga Amrozi itu tak sampai ke tangan presiden? Sebab Djafar Shodig mengirimkan surat itu via pos!

(irw/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads